Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Calon Mahasiswa Baru Universitas Tidar Jalur KIP K melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Yang Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Dan Validasi Kip K Periode I, II, dan III Tahun 2025
Diumumkan kepada seluruh calon mahasiswa baru Universitas Tidar jalur KIP K melalui SNBP dan SNBT yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan validasi KIP K Periode I, II, dan III untuk dapat segera menyelesaikan proses pembayaran UKT. Mekanisme pembayaran UKT tercantum dalam Lampiran surat ini. Calon mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa Universitas Tidar Tahun Akademik 2025/2026.
Demikian untuk menjadi perhatian.

