HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI CALON MAHASISWA BARU PENDAFTAR KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH (KIP-K) JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN TES (SNBT) TAHUN AKADEMIK 2025/2026 UNIVERSITAS TIDAR

Dasar

  1. Berita Acara Verifikasi dan Validasi Calon Penerima KIP Kuliah dari Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 nomor : B/2068/UN57/KM.01.00/2025.
  2. Pengumuman Nomor B/1678/UN57/KM.02.01/2025 tentang Peserta Lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025 dan Alur Registrasi Calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026 Universitas Tidar.

Mekanisme Registrasi

A.     Calon Mahasiswa Lolos

  1. Membayar setoran awal pembukaan rekening ATM-KTM dan Asuransi Jasa Raharja Putera mulai tanggal 17 Juni 2025 s/d 28 Juli 2025. Panduan pembayaran dapat dilihat di laman https://smart.untidar.ac.id/ .
  2. Mengunduh dan mencetak bukti registrasi dan KTM sementara pada akun SMART di laman https://smart.untidar.ac.id/  untuk mendapatkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM). KTM sementara dibawa dan ditunjukkan kepada petugas pada saat registrasi offline.
  3. Membuat email student Untidar. Panduan pembuatan email dapat dilihat di laman https://smart.untidar.ac.id/ .
  4. Wajib hadir di Gedung dr. H.R. Suparsono Untidar untuk melaksanakan Registrasi Offline dan Pengambilan Jas Almamater sesuai jadwal sbb : FE dan FKIP tanggal 29 Juli 2025, FISIP dan FAPERTA tanggal 30 Juli 2025, dan FT tanggal 31 Juli 2025 .
  5. Mekanisme penyaluran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup akan diumumkan kemudian sampai dengan dirilisnya pengumuman resmi dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Calon Mahasiswa Belum Lolos

  1. Diberikan dispensasi penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sampai dengan dirilisnya pengumuman resmi ketersediaan kuota KIP Kuliah dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
  2. Pembayaran setoran awal pembukaan rekening ATM-KTM dan Asuransi Jasa Raharja Putera dilakukan setelah pengumuman penerimaan KIP Kuliah periode selanjutnya menyesuaikan dengan hasil verifikasi dan validasi calon mahasiswa baru pendaftar KIP Kuliah.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan.

a.n. Rektor

Wakil Rektor

Bidang Kemahasiswaan dan Alumni