Donny Yoesgiantoro: “Transparansi adalah Kunci Membangun Kepercayaan Publik”

Universitas Tidar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola kampus yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Jumat (13/06) di Ruang Rapat Fakultas Teknik, Gedung Teknik Sipil Lantai 3, Kampus Tuguran.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola universitas yang baik (Good University Governance).

“Jika ingin publik memiliki keterpercayaan yang tinggi, maka mulailah dengan transparansi,” tegas Donny.

Menurutnya, kampus memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang harus mampu memberi contoh dalam praktik keterbukaan informasi. Ia juga menekankan pentingnya peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan terkini bagi masyarakat.

“Kampus bukan hanya pusat ilmu, tapi juga agen informasi, agen perubahan, dan agen kritis,” tambah Donny.

Selain meningkatkan kepercayaan publik, keterbukaan informasi juga disebut sebagai strategi efektif dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kampus.

Rektor Untidar, Prof. Dr. Sugiyarto, M.Si., dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga membawa dampak nyata dalam peningkatan pengelolaan informasi publik di UNTIDAR.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya keterbukaan informasi di kampus,” ujarnya.

Narasumber kedua, Siti Ajijah, Staf Ahli Komisi Informasi Pusat, turut memperkuat urgensi keterbukaan informasi dalam konteks perguruan tinggi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa hak atas informasi merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.

“Keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan partisipatif,” ungkapnya.

Ia juga menekankan perlunya optimalisasi tata kelola layanan informasi publik agar perguruan tinggi semakin responsif dan profesional dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Untidar berharap dapat memperkuat peran aktif seluruh pemangku kepentingan kampus dalam menjaga transparansi, meningkatkan akses informasi publik, serta membangun kepercayaan yang lebih kuat antara institusi pendidikan dan masyarakat luas.

Penulis : Imel

Editor : Humas Untidar