Rektor Untidar Dukung Pengalihan Status Dosen dan Tendik PPPK BAST Menjadi PNS
Rektor Universitas Tidar, Prof. Dr. Sugiyarto, M.Si., menerima 45 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggelar aksi secara langsung menuntut pengalihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Rapat Rektorat, Kamis (15/5).
Prof. Sugiyarto menyatakan dukungan penuh terhadap pengalihan status pegawai 49 pegawai PPPK Untidar menjadi PNS, beliau juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan mendukung Bapak/Ibu untuk menyuarakan dan memberi kan kesempatan kepada Bapak/Ibu terkait pengalihan status dari PPPK ke PNS ini. Lebih lanjut, kami juga akan segara memproses segala masukan dan aspirasi serta kendala yang dihadapi terkait pengalihan status ini,” ungkapnya.
Pegawai PPPK ini terdiri dari 49 Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) yang namanya termuat dalam Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) dan Sumber Daya Manusia Universitas Tidar di Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar (YPTBT) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 014/YPTB/II/2014 dan Nomor : 219/E2.2/LK/2014 yang diangkat PPPK pada tahun 2021 dan 2024.

Kegiatan audiensi diakhiri dengan penandatangaan surat pernyataan Rektor mendukung aspirasi dari pegawai PPPK BAST terkait pengalihan status dari PPPK menjadi PNS.
Koordinator audiensi, Ibrahim Nawawi, S.T., M.T., yang juga merupakan Koordinator Audiensi PPPK BAST Untidar sekaligus Dosen Prodi Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Untidar menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan keprihatinan atas ketidakjelasan status dan hak-hak mereka sebagai PPPK yang seharusnya setara PNS.

Sejumlah 45 dari 49 pegawai PPPK BAST yang terdiri dari 31 Dosen dan 14 Tendik bertemu langsung dengan Rektor menyampaikan aspirasi mereka selama ini, mengingat pengabdian mereka selama menjabat PPPK serta status Untidar yang telah menjadi Perguruan Tinggi Negeri tidak lepas dari peran para pegawai YPTBT.
Adapun beberapa poin utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah:
- Menuntut adanya kejelasan dan kepastian terkait pengangkatan PPPK BAST menjadi PNS. Mereka merasa bahwa status P3K tidak memberikan hak-hak yang setara dengan ASN.
- Menuntut pengesahan peraturan yang jelas terkait alih status dari PPPK menjadi PNS, bahkan untuk sekadar kenaikan pangkat pun tidak dapat dilakukan.
- Ketidakjelasan jabatan fungsional yang dilaksanakan sebagai PPPK yang berdampak pada pengembangan karir akademik dan profesional.
- Pemenuhan hak sebagai ASN yang seharusnya diterima sebagai ASN, termasuk kenaikan pangkat, pengakuan kinerja melalui jabatan fungsional yang jelas, dan perlindungan dari negara.
- Pengakuan masa kerja yang seharusnya didapatkan oleh para dosen dan tendik yang sebelumnya mengabdi di bawah naungan YPTBT merasa bahwa masa kerja mereka seharusnya diakui dalam proses peningkatan menjadi ASN.

Para peserta audiens berharap agar Rektor Untidar dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan ini kepada pihak-pihak terkait di tingkat nasional. Dengan harapan akan adanya respons dan solusi agar keadilan dan kepastian karir dapat terwujud bagi seluruh dosen dan tendik di Untidar. Mereka berharap agar pengabdian dan kinerja mereka diakui secara utuh demi kemajuan Untidar.
Penulis: Ruth Erica Margaret
Editor: Humas Untidar



