Upaya Aktif Pendampingan Hukum, Untidar Inisiasi Pertemuan dengan Keluarga Tersangka

Magelang – Universitas Tidar melalui Bidang Kemahasiswaan dan Alumni terus melakukan pendampingan aktif terhadap dua mahasiswa yang saat ini masih ditahan di Polres Magelang Kota. Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar, Prof. Dr. Parmin, S.Pd., dalam pertemuan daring bersama keluarga mahasiswa, Selasa (6/1).

Pertemuan yang dimoderatori Kepala Bagian Akademik, Wahyu Andriyanto, ini turut dihadiri Tim Hukum Untidar, Ketua Tim Kerja Bidang Humas, rekan mahasiswa, serta pihak keluarga Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro.

Untidar menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa kedua mahasiswa tersebut dan berharap proses hukum dapat segera selesai sehingga keduanya dapat kembali melanjutkan aktivitas akademik.

Prof. Parmin menegaskan komitmen kampus dalam melakukan pendampingan sejak awal penanganan perkara.

“Beberapa jam setelah penangkapan, saya langsung hadir di Polres Magelang Kota untuk menemui mahasiswa dan alumni yang bersangkutan, sekaligus berkomunikasi dengan Kapolres,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini status Azhar dan Yogi masih sebagai mahasiswa aktif. “Status keduanya belum berubah, masih tercatat sebagai mahasiswa aktif,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Parmin menjelaskan bahwa Untidar terus mengupayakan percepatan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Permohonan jaminan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukum juga telah ditindaklanjuti pihak kampus.

“Saya bersama Rektor, Dekan Fakultas Pertanian, dan Dekan FISIPOL telah menandatangani surat jaminan dan mengirimkannya ke kuasa hukum, LBH Yogyakarta, sekitar satu minggu setelah penangkapan,” jelasnya.

Ketua Tim Kerja Bidang Hukum, Reformasi Birokrasi, dan Protokol Untidar, Yogi Prayogo, selaku Tim Hukum Untidar, menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral institusi.

“Sebagai respons cepat, tim hukum telah berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota dan kuasa hukum yang ditunjuk sejak awal, yakni LBH Yogyakarta,” ujarnya.

Yogi juga menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa. “Kami memahami bahwa ini bukan situasi yang mudah, terutama bagi orang tua,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Untidar tetap bekerja dalam koridor hukum. “Kami mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kepedulian, namun tetap sesuai batasan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Firmansyah, rekan kedua mahasiswa, menyampaikan kondisi terkini Azhar dan Yogi. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi. “Saya juga sudah diperiksa sebagai saksi, meski tidak mengetahui secara pasti jumlah saksi yang dipanggil,” jelasnya.

Firmansyah juga meminta pihak kampus untuk melakukan kunjungan sebagai bentuk dukungan moral. Ia turut menanyakan kemungkinan pengajuan cuti kuliah bagi kedua mahasiswa tersebut. Menanggapi hal itu, Wahyu Andriyanto menyampaikan bahwa pengajuan cuti dapat dilakukan pada semester berikutnya sesuai ketentuan akademik.

Tim Hukum Untidar lainnya, Tri Agus Gunawan, menegaskan bahwa Undangan pertemuan tersebut menjadi bukti kehadiran dan kepedulian kampus. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa Untidar tidak tinggal diam,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan dari LBH telah disampaikan kepada pihak kepolisian. “Saat ini prosesnya berada di ranah Polres. Kami tetap berkoordinasi dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perlu kami luruskan karena beredar informasi di luar yang menyebut Untidar tidak melakukan apa-apa,” tegasnya.

Perwakilan keluarga Purnomo Yogi Antoro, Setyoko Adi Nugroho, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan pihak kampus dan rekan-rekan mahasiswa. Terkait penunjukan kuasa hukum, pihak keluarga menyampaikan masih akan membicarakannya lebih lanjut dengan keluarga besar.

Sebagai informasi, Purnomo Yogi Antoro dan Muhammad Azhar Fauzan bersama seorang alumni Untidar, Enrille Genosa, ditangkap Polres Magelang Kota pada Senin (15/12). Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan provokasi yang mengakibatkan kerusuhan di lingkungan Polres Magelang Kota pada akhir Agustus 2025. Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani penahanan di Polres Magelang Kota.

Penulis dan Editor : Humas Untidar