Untidar Klarifikasi Terkait Pendampingan Mahasiswa di Polres Magelang Kota

Magelang, 17 Desember 2025 — Pihak Untidar memberikan klarifikasi terkait kehadiran perwakilan kampus di Kepolisian Resor Magelang  Kota dalam rangka mendampingi 2 mahasiswa dan 1 alumni Untidar yang tengah menjalani proses hukum.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof . Dr. Parmin S.Pd., M.Pd., Dalam keterangannya menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk responsif tanggung jawabnya sebagai perwakilan Untidar dalam memastikan mahasiswa memperoleh hak-haknya selama proses hukum berlangsung. “Kehadiran kami di Polres semata-mata untuk menyapa, silaturhami, serta motivasi anak anak kami  dan  melakukan pendampingan (kepada mahasiswa yang bersangkutan -red.)” jelasnya.

Ia berpesan kedua mahasiswa  untuk bersabar serta ikuti proses yang ada di kepolisian. “Pihak Kampus tentu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi kami berusaha penuh untuk mendiskusikan kepada teman-teman kami di bagian hukum beserta para pimpinan kami untuk hasil yang terbaik.” sambungnya. Upaya itu, bahkan tidak menutup kemungkinan jika rektorat bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap kedua mahasiswa.

Pihak kampus menambahkan bahwa pendampingan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta akan kooperatif selama proses masih berlangsung. Sedangkan untuk saat ini para tersangka telah mendapat pendampingan yang insentif untuk mendapatkan hak-haknya dari LBH Yogyakarta.

Hingga saat ini, pihak Untidar menyatakan masih memantau perkembangan kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan, sembari menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Magelang Kota.

 

Penulis : Farhan Shulton Yaulhaq

Editor : Humas Untidar