Untidar Tanguh: 5 Kali Peroleh Predikat Badan Publik Informatif
Penghujung tahun 2025 ini PPID Untidar mendapatkan kado indah dengan diperolehnya predikat sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Pubik Tahun 2025 kategori Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kegiatan anugerah dilaksanakan di Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Senin (15/12). Untuk diketahui, klasifikasi Informatif ini adalah penilaian tertinggi dalam penilaian KIP.
Melalui keputusan KI Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi Untidar dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik. Penghargaan ini diberikan oleh Syawaludin selaku Komisioner KI Pusat kepada Rektor Untidar, Prof. Dr. Sugiyarto,M.Si.
Capaian ini adalah bukti perjalanan panjang Untidar dalam mengelola PPID. Untidar mulai mengikuti monev ini pada tahun 2020 dengan mendapatkan predikat ‘Cukup Informatif’. Tahun 2021, Untidar berhasil melampaui target, langsung naik 2 kelas ke ‘Informatif’ tanpa melalui klasifikasi ‘Menuju Informatif’. Semenjak itu, selama 5 tahun berturut-turut Untidar berhasil mempertahankan predikatnya sebagai Badan Publik Informatif hingga tahun 2025 ini.
Untuk mencapai klasifikasi Informatif, setiap Badan Publik, termasuk Untidar harus melalui monev mandiri dengan cara mengisi eviden secara daring dengan menjawab lebih dari 150 pertanyaan seputar pengadaan barang dan jasa, komitmen, kelembagaan, pengembangan website, dan sebagainya. Bagi yang lolos passing grade, wajib mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap wawancara.
Pengisian eviden tersebut ‘memaksa’ setiap Badan Publik membenahi seluruh hal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publiknya. Karena setiap eviden berdasar fakta dan realita di lapangan.
Prof. Sugiyarto selaku Atasan PPID menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh tim PPID mulai pucuk pimpinan, Tim Pertimbangan, PPID pelaksana hingga Petugas Layanan Informasi. “Selamat atas pencapaian spektakulernya. Semoga PPID Untidar dapat semakin baik dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada khalayaknya.” imbuhnya.
Ia menyampaikan, momentum ini sekaligus sebagai introspeksi untuk membenahi apa yang masih kurang, dan meningkatkan kepedulian para penguasa informasi, baik di tingkat Universitas, maupun di tingkat unit dan lembaga terhadap keberadaan PPID dan hak untuk tahu setiap stake holders kampus. “Penghargaan bukan tujuan. Ingat, tuntutan semakin ke depan semakin tinggi, maka kita perlu berbenah, perlu lebih peduli dalam melayani. Setiap penguasa informasi wajib tahu mana yang informasi publik, mana yang dikecualikan.” pungkasnya.
Penulis: Danu Wiratmoko




