Responsif, Untidar Siap Menjamin Penangguhan Hukuman Mahasiswa dan Alumninya
Universitas Tidar menegaskan komitmennya untuk bersikap responsif dalam menyikapi proses hukum yang tengah dijalani oleh dua mahasiswa aktif Purnomo Yogi Antoro dan Azhar Fauzan, dan satu alumni, Enrille Championy Geniosa yang saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota.
“Kemarin surat penangguhan hukuman telah disampaikan oleh LBH Yogyakarta kepada Polres Magelang Kota, disertai surat penjaminan dari Untidar setelah seluruh berkas pendukung dinyatakan lengkap,” jelas Ketua Tim Kerja Bidang Humas, Untidar, Danu Wiratmoko A.Md., Rabu (31/12).
Danu menegaskan komitmen Untidar untuk mengawal proses hukum ketiga pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 22 Desember 2025, draf surat penjaminan telah ditandatangani oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dekan FISIPOL, serta Dekan FAPERTA Untidar. Surat tersebut kemudian diserahkan oleh tim hukum Untidar kepada LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum, untuk diteruskan kepada Polres Magelang Kota bersama pengajuan penangguhan hukuman.
Dalam perkembangannya, Untidar memperoleh informasi bahwa dua tersangka, yakni Enrille dan Azhar Fauzan, telah mencabut kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Maka itu harus dipastikan kembali informasi yang akurat terkait kuasa hukum terbaru guna memastikan proses koordinasi surat penjaminan dapat berjalan dengan baik.
Narasi yang menyebut kampus tidak responsif merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Sehari setelah penangkapan, pada 16 Desember 2025, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mendatangi Polres Magelang Kota untuk memastikan kondisi kYogi, Azhar dan Enrille. Dilanjutkan pada 19 Desember 2025, pihak kampus menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Untidar yang dihadiri Kepala BAKK dan tim hukum. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan penangguhan hukuman dan disepakati untuk terus berkoordinasi dan melakukan konsolidasi. Selanjutnya penyusunan draft surat penjaminan dan koordinasi dengan kuasa hukum terkait pengajuan penangguhan hukuman.
“Sebagai informasi, sesuai ketentuan hukum, pengajuan penangguhan hukuman hanya dapat dilakukan oleh tersangka atau kuasa hukum yang mendampinginya. Untidar sebagai institusi pendidikan berperan sebagai pihak penjamin,” jelasnya.
Ditemui di tempat berbeda, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar, Prof. Dr. Parmin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan Untidar merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik institusi.
“Untidar hadir untuk memastikan mahasiswa mendapatkan pendampingan yang semestinya. Kami siap menjadi pihak penjamin dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain Azhar dan Yogi, seorang alumni Untidar, Enrille Championy Geniosa, yang merupakan aktivis komunitas Ruang Juang, turut menjalani proses hukum di Polres Magelang Kota. Terkait hal tersebut, Prof. Parmin menjelaskan bahwa secara yuridis Untidar hanya dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi mahasiswa aktif. Meski demikian, Untidar tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk jejaring alumni.
Penulis : Gita
Editor : Humas Untidar

























